Jakarta — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 9 tahun penjara kepada mantan Direktur Utama Insight Investments Management (IIM), Ekiawan Heri Primaryanto, terkait kasus korupsi investasi PT Taspen.
Selain pidana penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan apabila tidak dibayar.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp500 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah saat membacakan amar putusan, Senin (6/10).
Uang Pengganti dan Potensi Penyitaan Harta
Dalam amar putusan, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Ekiawan untuk membayar uang pengganti senilai US$253.660. Apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut.
“Jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun,” tutur hakim.
Pertimbangan Hakim: Dana ASN yang Dirugikan
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut tindakan terdakwa tergolong memberatkan karena telah merugikan dana program Tabungan Hari Tua (THT) yang dikelola oleh PT Taspen. Dana tersebut bersumber dari iuran 4,8 juta Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dipotong langsung dari gaji mereka sebesar 3,25 persen setiap bulan.
“Dana ini merupakan jaminan hari tua bagi para ASN yang telah mengabdi kepada negara, dengan penghasilan terbatas namun berharap mendapatkan jaminan finansial layak di masa pensiun,” ungkap hakim dalam persidangan.
Sementara faktor yang meringankan adalah sikap sopan terdakwa selama proses persidangan, belum pernah dihukum sebelumnya, dan memiliki tanggungan keluarga.
Tuntutan Jaksa dan Dugaan Aliran Dana
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Ekiawan Heri Primaryanto dengan hukuman 9 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dalam tuntutan itu, jaksa menduga Ekiawan menerima US$242.390 serta mantan Direktur Keuangan PT Taspen periode Januari 2020–Januari 2022 turut menerima sebesar Rp200 juta dari hasil investasi bermasalah tersebut.
Kasus korupsi Taspen ini menjadi salah satu sorotan publik karena melibatkan dana pensiun dan tabungan hari tua ASN. Polri dan KPK berkomitmen untuk menuntaskan penegakan hukum terhadap pelaku korupsi dana Taspen agar tidak merugikan para aparatur negara di masa depan.

