Halim Kalla Jadi Tersangka Kasus Korupsi PLTU 1 Kalbar, Kerugian Negara Capai Rp1,35 Triliun

Halim Kalla Jadi Tersangka Kasus Korupsi PLTU 1 Kalbar

JakartaPolri melalui Kortas Tipikor menetapkan Halim Kalla, Presiden Direktur PT BRN, sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek PLTU 1 Kalimantan Barat periode 2008–2018.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena Halim merupakan adik dari Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla. Selain Halim, penyidik juga menetapkan Fahmi Mochtar, eks Direktur Utama PLN periode 2008–2009, sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat dalam praktik korupsi pada proyek pembangunan PLTU 1 Kalbar yang mangkrak sejak 2016.

Empat Tersangka dalam Kasus Korupsi PLTU Kalbar

Kepala Kortas Tipikor Polri, Irjen Cahyono Wibowo, mengumumkan bahwa total ada empat orang tersangka dalam hasil gelar perkara yang digelar pada Jumat (3/10).

“Tersangka FM (Fahmi Mochtar) sebagai Dirut PLN saat itu, pihak swasta HK (Halim Kalla) selaku Presiden Direktur PT BRN, RR selaku Dirut PT BRN, dan HYL selaku Dirut PT Praba,” ujar Cahyono dalam konferensi pers, Senin (6/10).

Penyalahgunaan Wewenang dan Proyek Mangkrak Sejak 2016

Direktur Penindakan Kortas Tipikor, Brigjen Totok Suharyanto, menjelaskan bahwa proyek pembangunan PLTU 1 Kalbar sarat penyalahgunaan kewenangan hingga berujung mangkrak sejak tahun 2016. Meski kontrak proyek telah diperpanjang hingga sepuluh kali melalui amandemen sampai 2018, proyek tersebut tetap gagal diselesaikan dan belum bisa dimanfaatkan oleh PT PLN.

Modus dan Dugaan Permufakatan Lelang PLTU

Kasus korupsi PLTU Kalbar ini bermula saat PLN mengadakan lelang pembangunan proyek dengan sumber pembiayaan dari kredit komersial. Namun, sebelum proses lelang dimulai, ditemukan adanya dugaan permufakatan antara pihak PLN dan calon penyedia dari PT BRN untuk memenangkan perusahaan tersebut.

“Panitia pengadaan PLN meloloskan dan menetapkan KSO BRN, Alton, dan OJSC sebagai pemenang meskipun tidak memenuhi syarat administrasi dan teknis,” terang Totok.

Selain itu, penyidik menemukan bahwa perusahaan Alton dan OJSC tidak pernah tergabung dalam konsorsium (KSO) yang dipimpin oleh PT BRN. Bahkan pada tahun 2009, KSO BRN mengalihkan pekerjaan proyek tersebut kepada PT PI sebelum penandatanganan kontrak resmi.

“Termasuk penguasaan rekening KSO BRN dengan kesepakatan pemberian imbalan (fee) kepada pihak PT BRN,” tambah Totok.

Proyek Tak Selesai Meski Dana Sudah Cair

Menurut Totok, pada saat kontrak ditandatangani pada 11 Juni 2009, PLN belum memiliki pendanaan cukup dan mengetahui bahwa KSO BRN belum melengkapi seluruh persyaratan. “Namun kontrak tetap dijalankan,” imbuhnya.

Hingga kontrak berakhir pada 28 Februari 2012, KSO BRN dan PT PI baru menyelesaikan sekitar 57 persen pekerjaan. Setelah dilakukan perpanjangan kontrak hingga 31 Desember 2018, progres proyek baru mencapai 85,56 persen.

Penyidik juga menemukan adanya aliran dana mencurigakan dari rekening KSO BRN yang berasal dari pembayaran proyek PLN kepada sejumlah pihak tersangka.

“KSO BRN telah menerima pembayaran dari PLN sebesar Rp323,19 miliar untuk pekerjaan konstruksi sipil dan USD62,4 juta untuk pekerjaan mekanikal–elektrikal,” ujar Totok.

Kerugian Negara Mencapai Rp1,35 Triliun

Akibat penyimpangan tersebut, proyek PLTU 1 Kalbar hingga kini belum juga beroperasi. Sebagian besar fasilitas dan peralatan proyek kini terbengkalai, rusak, dan berkarat.

“Total kerugian keuangan negara mencapai Rp1,35 triliun,” ungkap Irjen Cahyono Wibowo menutup konferensi pers.

Kasus korupsi PLTU Kalbar ini menjadi salah satu contoh nyata lemahnya pengawasan proyek strategis nasional, terutama di sektor energi. Polri menegaskan akan terus menelusuri aliran dana dan menindak semua pihak yang terlibat dalam praktik korupsi proyek PLN tersebut.

Also Read
Tag:
Latest News
  • Halim Kalla Jadi Tersangka Kasus Korupsi PLTU 1 Kalbar, Kerugian Negara Capai Rp1,35 Triliun
  • Halim Kalla Jadi Tersangka Kasus Korupsi PLTU 1 Kalbar, Kerugian Negara Capai Rp1,35 Triliun
  • Halim Kalla Jadi Tersangka Kasus Korupsi PLTU 1 Kalbar, Kerugian Negara Capai Rp1,35 Triliun
  • Halim Kalla Jadi Tersangka Kasus Korupsi PLTU 1 Kalbar, Kerugian Negara Capai Rp1,35 Triliun
  • Halim Kalla Jadi Tersangka Kasus Korupsi PLTU 1 Kalbar, Kerugian Negara Capai Rp1,35 Triliun
  • Halim Kalla Jadi Tersangka Kasus Korupsi PLTU 1 Kalbar, Kerugian Negara Capai Rp1,35 Triliun
Post a Comment