BeritaNasional.com — Tiga terdakwa dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan fasilitas kredit di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp958,5 miliar. Ketiganya yaitu Jimmy Masrin selaku Komisaris Utama dan pemilik PT Petro Energy (PE), Newin Nugroho selaku Direktur Utama, serta Susy Mira Dewi Sugiarta sebagai Direktur Keuangan perusahaan tersebut.
Menurut Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ketiga terdakwa tidak bertindak sendiri. Mereka disebut bekerja sama dengan dua mantan pejabat LPEI, yakni Dwi Wahyudi (Direktur Pelaksanaan I) dan Arif Setiawan (Direktur Pelaksanaan IV). Proses hukum untuk kedua pejabat tersebut dilakukan secara terpisah.
“Ketiganya turut melakukan sejumlah tindakan yang saling berkaitan dan harus dipandang sebagai satu rangkaian kejahatan berlanjut, yakni secara melawan hukum.”
— Jaksa Penuntut Umum, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat (8/8/2025)
Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa para terdakwa mengajukan pembiayaan untuk proyek fiktif PT Petro Energy menggunakan dokumen palsu, seperti purchase order dan invoice yang tidak mencerminkan kondisi sebenarnya. Dokumen-dokumen tersebut digunakan sebagai syarat pencairan dana kredit dari LPEI.
Setelah dana cair, fasilitas kredit tersebut tidak digunakan sesuai peruntukannya. Sebaliknya, dana justru dialihkan untuk keperluan pribadi dan pelunasan utang di sejumlah perusahaan yang masih memiliki hubungan dengan para terdakwa.
“Dana pinjaman seharusnya digunakan untuk kegiatan ekspor, namun sebagian besar dialihkan untuk kepentingan lain, termasuk perusahaan afiliasi terdakwa.”
— Pernyataan Jaksa KPK di persidangan
Dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian keuangan negara akibat tindakan ini mencapai Rp600 miliar serta 22 juta dolar AS atau sekitar Rp958,5 miliar (mengacu pada kurs Rp16.250 per dolar AS). Temuan tersebut tercantum dalam laporan resmi BPKP bernomor PE.03.03/SR/S-53/D6/03/2025 tertanggal 7 Juli 2025.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Sidang Lanjut: Hanya Satu Terdakwa Tak Ajukan Keberatan
Dari tiga terdakwa, hanya Newin Nugroho yang memilih tidak mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan yang dibacakan. Sementara dua terdakwa lainnya, Susy Mira Dewi dan Jimmy Masrin, dijadwalkan menyampaikan eksepsi mereka pada sidang berikutnya.
“Kami berharap ada kesetaraan perlakuan hukum. Jangan sampai pihak swasta sudah diputus lebih dulu, sedangkan pejabat negara yang terlibat belum ditindak.”
— Soesilo Aribowo, Kuasa Hukum Jimmy Masrin
Soesilo menegaskan bahwa dalam proses hukum seperti ini, keadilan harus berlaku bagi semua pihak tanpa pandang status. Ia berharap pengadilan juga menghadirkan pejabat negara dari pihak LPEI yang diduga ikut terlibat dalam perkara ini.
Kasus ini menjadi salah satu sorotan publik karena melibatkan lembaga pembiayaan milik negara yang berperan penting dalam mendukung ekspor nasional. KPK memastikan akan terus mengawal proses hukum agar transparan dan akuntabel.
Kata Kunci SEO: kasus korupsi LPEI, korupsi ekspor Indonesia, korupsi Rp958 miliar, kasus Jimmy Masrin, PT Petro Energy, kerugian negara 2025, sidang Tipikor Jakarta, kasus KPK terbaru.

