Kasus Korupsi Rp 3,3 Triliun, Majelis Hakim: Direksi PT Antam Dapat Dikenai Pertanggungjawaban Pidana



JAKARTA — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menilai bahwa jajaran Direksi PT Aneka Tambang (Antam) periode 2010–2021 juga memiliki tanggung jawab pidana dalam kasus dugaan korupsi kegiatan bisnis pemurnian dan lebur cap emas yang merugikan negara hingga Rp 3,3 triliun.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh anggota majelis hakim, Alfis Setiawan, saat membacakan pertimbangan putusan terhadap enam mantan pejabat Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (27/5/2025).

“Majelis menilai bahwa pertanggungjawaban pidana dalam perkara korupsi ini tidak hanya berada pada para terdakwa sebagai pimpinan UBPP LM, tetapi juga merupakan tanggung jawab direksi PT Antam, khususnya yang menjabat antara tahun 2010 hingga 2021.”
— Hakim Alfis Setiawan, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat

Enam terdakwa dalam kasus ini yaitu Tutik Kustiningsih (VP UBPP LM Antam 2008–2011), Herman (VP UBPP LM Antam 2011–2013), Dody Martimbang (Senior Executive VP UBPP LM Antam 2013–2017), Abdul Hadi Aviciena (GM UBPP LM Antam 2017–2019), Muhammad Abi Anwar (GM UBPP LM Antam 2019–2020), dan Iwan Dahlan (GM UBPP LM Antam 2021–2022).

Hakim Alfis menjelaskan bahwa keenam terdakwa tersebut menjabat sebagai pimpinan unit bisnis dengan tanggung jawab langsung kepada direksi PT Antam. Ia menuturkan bahwa kegiatan lebur cap emas telah berlangsung sejak sebelum 2010 hingga 2017, sementara kegiatan pemurnian emas berlanjut hingga 2021.

“Kegiatan bisnis tersebut tertuang dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) UBPP LM yang merupakan bagian dari RKAP tahunan PT Antam. Setiap tahun RKAP PT Antam diajukan dan mendapat pengesahan dari dewan komisaris,”
— Hakim Alfis Setiawan

Majelis hakim juga menegaskan bahwa kegiatan lebur dan pemurnian cap emas itu telah berjalan lebih dari 11 tahun dan diketahui oleh direksi. Bahkan, direksi dinilai menyadari bahwa aktivitas tersebut tidak sesuai dengan bidang usaha yang tercantum dalam maksud dan tujuan perusahaan.

Namun, selama periode tersebut tidak ditemukan adanya upaya dari jajaran direksi untuk melakukan kajian finansial, hukum, maupun manajemen terkait kegiatan tersebut. Akibatnya, negara mengalami kerugian besar akibat praktik yang dilakukan di luar ketentuan perusahaan.

“Berdasarkan fakta tersebut, direksi PT Antam dapat dimintai pertanggungjawaban pidana selain para terdakwa,”
— Hakim Alfis

Vonis 8 Tahun Penjara untuk Enam Eks Pejabat Antam

Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara kepada enam terdakwa dan denda sebesar Rp 750 juta subsider 4 bulan kurungan. Mereka dinilai terbukti bersalah karena melakukan tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian keuangan negara.

Para terdakwa disebut telah mengecap emas milik pihak swasta menggunakan logo Logam Mulia (LM) dan LBMA (London Bullion Market Association) milik PT Antam. Emas yang telah diberi cap tersebut kemudian dijual ke pasaran dan menimbulkan persaingan langsung dengan produk resmi PT Antam.

“Kegiatan ini terbukti merugikan keuangan negara dan mencederai kepercayaan publik terhadap produk logam mulia nasional.”
— Majelis Hakim Tipikor

Kasus ini menjadi salah satu perkara besar di sektor pertambangan dan industri emas nasional, karena menyangkut nama besar PT Antam sebagai BUMN strategis yang selama ini menjadi simbol kredibilitas produk logam mulia Indonesia.


Kata Kunci SEO: kasus korupsi Antam, korupsi Rp 3,3 triliun, kasus emas Logam Mulia, PT Antam Tipikor, hakim Alfis Setiawan, korupsi BUMN tambang, vonis korupsi Antam, berita hukum terbaru 2025.

Also Read
Tag:
Latest News
  • Kasus Korupsi Rp 3,3 Triliun, Majelis Hakim: Direksi PT Antam Dapat Dikenai Pertanggungjawaban Pidana
  • Kasus Korupsi Rp 3,3 Triliun, Majelis Hakim: Direksi PT Antam Dapat Dikenai Pertanggungjawaban Pidana
  • Kasus Korupsi Rp 3,3 Triliun, Majelis Hakim: Direksi PT Antam Dapat Dikenai Pertanggungjawaban Pidana
  • Kasus Korupsi Rp 3,3 Triliun, Majelis Hakim: Direksi PT Antam Dapat Dikenai Pertanggungjawaban Pidana
  • Kasus Korupsi Rp 3,3 Triliun, Majelis Hakim: Direksi PT Antam Dapat Dikenai Pertanggungjawaban Pidana
  • Kasus Korupsi Rp 3,3 Triliun, Majelis Hakim: Direksi PT Antam Dapat Dikenai Pertanggungjawaban Pidana
Post a Comment