Kejagung Periksa Petinggi Google Indonesia dalam Kasus Korupsi Digitalisasi Pendidikan

Jakarta — Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019–2022. Salah satu yang diperiksa adalah pejabat tinggi dari PT Google Indonesia.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus di Gedung Bundar pada Senin (6/10).

“Saksi yang diperiksa yakni PRA selaku Direktur Hubungan Pemerintah dan Kebijakan PT Google Indonesia,” ujar Anang dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/10).

11 Saksi Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Laptop Sekolah

Selain pejabat Google Indonesia, penyidik juga memeriksa sepuluh saksi lainnya. Di antaranya adalah ASN dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), pejabat Kemendikbudristek, dan sejumlah pihak swasta yang diduga terlibat dalam proyek pengadaan laptop pendidikan tersebut.

Beberapa nama saksi yang diperiksa antara lain DS (ASN LKPP), APU (Anggota Pokja Pemilihan Penyedia Katalog Elektronik LKPP 2020), SR (Kepala Divisi Imaging Solution PT Samafitro), GH (Direktur PT Turbo Mitra Perkasa), CI (Auditor Ahli Utama Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek), serta INRK (Plt. Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek 2022–2024).

Selain itu, turut diperiksa WJA (Plt. Direktur SMA Kemendikbudristek), MWD (Kepala Biro Umum dan PBJ Sekretariat Jenderal Kemendikbud 2020), TRI (Kepala Biro PBJ Kemendikbud 2021), dan HK (Bendahara Pengeluaran Pembantu Kemendikbud 2022).

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” tegas Anang.

Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kasus Korupsi Digitalisasi Pendidikan

Sebelumnya, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam kasus ini. Program digitalisasi pendidikan yang dijalankan selama 2019–2022 melibatkan pengadaan sekitar 1,2 juta unit laptop dengan total anggaran mencapai Rp9,3 triliun.

Pengadaan tersebut menggunakan sistem operasi Chrome OS (Chromebook), yang justru dinilai tidak efektif untuk daerah 3T karena minim akses internet. Hal ini menjadi salah satu sorotan utama dalam penyelidikan.

Kerugian Negara Capai Rp1,98 Triliun

Bersama Nadiem, Kejagung juga menetapkan empat tersangka lainnya, yaitu Mulyatsyah (eks Direktur SMP Kemendikbudristek 2020–2021), Sri Wahyuningsih (eks Direktur SD Kemendikbudristek 2020–2021), Jurist Tan (mantan staf khusus Mendikbudristek), dan Ibrahim Arief (mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek).

Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan kerugian negara mencapai Rp1,98 triliun, terdiri atas Rp480 miliar dari komponen software (CDM) dan Rp1,5 triliun dari mark-up harga laptop.

“Akibat perbuatan para tersangka, pengadaan laptop untuk program digitalisasi sekolah menjadi tidak efektif dan menimbulkan kerugian besar bagi negara,” kata Anang.

Kasus ini kini masih dalam tahap pendalaman penyidikan. Kejagung menegaskan akan terus mengusut seluruh pihak yang terlibat, termasuk perusahaan teknologi dan pejabat pemerintah yang diduga mendapatkan keuntungan dari proyek korupsi digitalisasi pendidikan ini.

Also Read
Tag:
Latest News
  • Kejagung Periksa Petinggi Google Indonesia dalam Kasus Korupsi Digitalisasi Pendidikan
  • Kejagung Periksa Petinggi Google Indonesia dalam Kasus Korupsi Digitalisasi Pendidikan
  • Kejagung Periksa Petinggi Google Indonesia dalam Kasus Korupsi Digitalisasi Pendidikan
  • Kejagung Periksa Petinggi Google Indonesia dalam Kasus Korupsi Digitalisasi Pendidikan
  • Kejagung Periksa Petinggi Google Indonesia dalam Kasus Korupsi Digitalisasi Pendidikan
  • Kejagung Periksa Petinggi Google Indonesia dalam Kasus Korupsi Digitalisasi Pendidikan
Post a Comment