KPK Bongkar Dugaan Jual Beli Kuota Haji Khusus oleh Biro Perjalanan

JakartaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik jual beli kuota haji khusus yang dilakukan sejumlah asosiasi dan biro perjalanan atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Kuota yang semestinya diperuntukkan bagi petugas haji seperti pendamping, tenaga kesehatan, dan pengawas, justru diduga dijual kepada calon jemaah.

“Penyidik menemukan adanya dugaan kuota haji yang seharusnya untuk petugas, seperti pendamping dan petugas kesehatan, malah diperjualbelikan kepada calon jemaah. Ini jelas menyalahi ketentuan,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/10).

Dampak Jual Beli Kuota terhadap Pelayanan Haji

Budi menegaskan bahwa praktik tersebut berdampak langsung pada kualitas pelayanan ibadah haji. Dengan berkurangnya jumlah petugas kesehatan maupun pengawas, pelayanan terhadap jemaah menjadi tidak optimal.

“Misalnya jatah petugas kesehatan dijual kepada jemaah lain, otomatis jumlah tenaga medis berkurang dan pelayanan terganggu. Kondisinya juga berbeda-beda di tiap biro travel,” jelas Budi.

Aturan Kuota Haji Sesuai Undang-Undang

Berdasarkan Pasal 64 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia. Sementara 92 persen sisanya diperuntukkan bagi jemaah haji reguler.

Tambahan kuota haji sebanyak 20.000 seharusnya dibagi dengan proporsi 92 persen untuk haji reguler (18.400 orang) dan 8 persen untuk haji khusus (1.600 orang). Namun, diduga ada penyimpangan saat Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menandatangani Surat Keputusan (SK) Nomor 130 Tahun 2024 yang membagi kuota secara tidak proporsional, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

KPK Dalami Nilai Transaksi dan Dugaan Kerugian Negara

Budi menyebutkan, penyidik masih menelusuri jumlah kuota petugas yang diperjualbelikan dan nilai transaksi yang terlibat dalam praktik korupsi kuota haji tersebut.

“Nilainya masih didalami. Ada yang menjual, ada yang sesuai aturan, sangat beragam kondisinya. Karena itu penyidik menelusuri tiap PIHK secara terpisah,” kata Budi.

Ia menambahkan bahwa KPK bekerja paralel dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung total kerugian negara. “Saat ini BPK masih melakukan penghitungan kerugian keuangan negara, dan pemeriksaan dilakukan simultan dengan tim penyidik,” ujarnya.

Eks Bendahara Amphuri Diperiksa KPK

Pada hari yang sama, KPK juga memeriksa tiga orang saksi terkait kasus ini, yakni Tauhid Hamdi (mantan Bendahara Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia/Amphuri), Hanif (Direktur Utama PT Thayiba Tora Artha), dan Muhammad Iqbal Muhajir (karyawan swasta).

Tauhid mengaku pemeriksaannya masih seputar pertemuannya dengan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebelum terbitnya SK pembagian kuota haji tambahan.

“Masih seputar pendalaman pertemuan dengan Gus Yaqut,” ujar Tauhid setelah diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.

Tauhid menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan dalam pembagian kuota 50:50 sebagaimana tercantum dalam SK tersebut. “Itu wewenang Kementerian Agama. Kami hanya bertemu secara biasa saja, tanpa intervensi pembagian kuota,” tambahnya.

Pemeriksaan Terus Berlanjut, Kerugian Negara Capai Rp1 Triliun

Hingga kini, KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024. Lembaga antirasuah tersebut mengungkap bahwa penyelidikan masih memerlukan waktu karena melibatkan lebih dari 400 biro travel, serta aliran dana ke berbagai pihak.

KPK juga tengah menelusuri pihak yang berperan sebagai penyimpan uang hasil korupsi dan telah bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana tersebut.

Berdasarkan perhitungan awal KPK, kerugian negara dari kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024 mencapai lebih dari Rp1 triliun.

KPK Cegah Yaqut dan Dua Orang Lain ke Luar Negeri

KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan: mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.

Penyidik juga telah menggeledah sejumlah lokasi, termasuk rumah Yaqut di Condet (Jakarta Timur), kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kemenag di Depok, serta ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag.

Dari penggeledahan itu, KPK menyita berbagai barang bukti penting seperti dokumen, barang bukti elektronik, kendaraan roda empat, dan properti yang diduga terkait perkara.

Kasus ini masih dalam tahap pendalaman dan diharapkan dapat menjadi momentum penting bagi pemerintah dalam pemberantasan korupsi di sektor haji dan umrah.

Also Read
Tag:
Latest News
  • KPK Bongkar Dugaan Jual Beli Kuota Haji Khusus oleh Biro Perjalanan
  • KPK Bongkar Dugaan Jual Beli Kuota Haji Khusus oleh Biro Perjalanan
  • KPK Bongkar Dugaan Jual Beli Kuota Haji Khusus oleh Biro Perjalanan
  • KPK Bongkar Dugaan Jual Beli Kuota Haji Khusus oleh Biro Perjalanan
  • KPK Bongkar Dugaan Jual Beli Kuota Haji Khusus oleh Biro Perjalanan
  • KPK Bongkar Dugaan Jual Beli Kuota Haji Khusus oleh Biro Perjalanan
Post a Comment